KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Empat tersangka ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan informasi dihimpun, empat tersangka itu adalah Mokh Sukiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; dan Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015–2019.
Kemudian, Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019/Direktur CV Absolute.
Baca juga: KPK Periksa Ketua KONI Lamongan Usut Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab
Berdasarkan perhitungan sementara, KPK sejauh ini menduga perbuatan rasuah dalam kasus ini merugikan negara sekitar Rp 42 miliar.
KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait perhitungan dugaan kerugian negara atas kasus ini.
Namun, hingga kini perhitungan belum rampung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.