Kamis, 2 Oktober 2025

Kakek Usia 64 Tahun di Tulungagung Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, 4 Kali Cabuli Anak Tetangganya

Warga Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - Pria berinisal MY (64) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung. Warga Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun. 

A mengakui sudah empat kali diberlakukan tak senonoh oleh MY dengan cara yang sama.

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagerwojo.

Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung," papar Anshori.

Setelah melakukan penyelidikan dan dengan alat bukti yang cukup, MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Busuk Kakek di Tulungagung Berbuat Nakal ke Bocah Perempuan 11 Tahun, Lihat Endingnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved