Sabtu, 4 Oktober 2025

Disebut Keluarkan Siswi Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Begini Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala sekolah, Agus Widodo mengatakan pada awalnya sekolah tidak mengetahui AA menjadi korban rudapaksa.

Editor: Erik S
ISTIMEWA
(Ilustrasi pelecehan seksual seks) SMP tempat AA (12) sekolah, korban rudapaksa empat kakek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, buka suara. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO- SMP tempat AA (12) sekolah, korban rudapaksa empat kakek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, buka suara.

AA sebelumnya sempat diberitakan dikeluarkan dari sekolah akibat hamil setelah dirudapaksa empat kakek.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah di Banyumas Ternyata Ada 8 Orang, Kini Korban Dipaksa Keluar dari Sekolah

Kepala sekolah, Agus Widodo mengatakan pada awalnya sekolah tidak mengetahui AA menjadi korban rudapaksa.

AA ketahuan hamil karena tidak masuk sekolah tiga hari setelah libur semester. 

Wali kelas AA kemudian mencoba menghubungi lewat telepon namun tidak direspons.

Sehingga guru BK langsung berkunjung ke rumah korban dan ternyata tidak ada orangnya.

"Awalnya mengetahui siswi itu menjadi korban pemerkosaan usai liburan semester pada awal Januari 2023. Tetangga menginformasikan bahwa korban menjadi korban pelecehan seksual oleh banyak orang," ujar Agus Widodo, Kamis (19/1/2023).

Pihaknya menyampaikan telah berkomunikasi dengan pendamping korban.

Baca juga: Fakta-fakta Anak 12 Tahun Dirudapaksa 4 Kakek di Banyumas: Korban Hamil dan Terungkap Modus Pelaku

"Kami sampaikan akan membangun mental anaknya dulu dan bagaimana masa depan pendidikannya.

Kami juga menerima permintaan maaf dari orangtua korban karena sudah membuat malu sekolah. 

Saya sampaikan kalau sekolah reguler tidak memungkinkan, bagaimana kalau dimutasi ke Paket B, Waktu itu bapaknya tidak ada," ujar Agus. 

Kemudian pada siang harinya, ayah korban datang ke sekolah. 

Baca juga: Pria di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram, Motif Tak Mau Putus

Dalam kesempatan itu, Agus kembali menyampaikan saran yang sama agar mutasi ke Paket B, karena tidak memungkinkan sekolah reguler.

Menurut kepala sekolah apabila tetap berada di sekolah reguler tidak memungkinkan karena tiap hari masuk.

"Beban mental anak akan luar biasa, juga pengaruh anak lain, saya tidak bisa mengendalikan," ujarnya. 

Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).
Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). (Polresta Banyumas)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved