Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Tulungagung Jatim Ditangkap Polisi Karena Aniaya Calon Istrinya hingga Babak Belur

Peristiwa penganiayaan itu bermula dari AS yang memergokinya dalam keadaan mabuk.

Editor: Erik S
Sodahead
(Ilustrasi) Polres Tulungagung Jawa Timur menangkap WMN (28) karena menganiaya calon istrinya, AS (21). 

"Korban mengalami luka parah dan masih menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," ungkap Anshori.

Setelah mendapat perawatan medis, AS sempat membuat laporan ke Polsek Rejotangan pada pukul 22.30 WIB.

Usai dimintai keterangan AS kembali dirawat d Puskesmas Rejotangan karena luka-lukanya.

Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap AS.

Baca juga: Anggota DPRD Medan Ini Jalan Sempoyongan Bawa Botol Minuman Sebelum Aniaya Warga

Setelah meminta keterangan MWN dan sejumlah saksi lain, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Pemuda berdarah Pakistan ini langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kepergok Mabuk Jelang Nikah, Pria di Tulungagung Hajar Calon Istri, Rencana Rumah Tangga Kandas

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved