Senin, 29 September 2025

Belum Daftar PSE, BYD Dapat Peringatan dari Komdigi

Komdigi menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Tribunnews/Lita Febriani
KENDARAAN LISTRIK - Komdigi menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.  

Dalam daftar tersebut, muncul satu nama produsen kendaraan listrik BYD yang belum mendaftarkan PSE Privat untuk website dan aplikasi perusahaan.

Komdigi menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Baca juga: Insiden BYD Seal Bisa Pengaruhi Minat Konsumen Terhadap Mobil Listrik 

Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan, peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ungkap Alex dikutip dari website Komdigi, Rabu (4/6/2025).

Komdigi akan mengambil tindakan tegas dengan pemutusan akses bagi entitas yang tidak segera memperbarui data maupun mendaftarkan PSE Privat mereka.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," ujarnya.

Dari keseluruhan PSE Privat yang bermasalah, sejumlah 23 teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia dan kepada 13 lainnya belum memperbarui informasi pendaftaran.

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alex.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha atau informasi lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan