Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bebasnya Setya Novanto Dinilai Jadi Kado Menyakitkan bagi Indonesia, Prabowo Diminta Bertindak Tegas

Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai bebasnya terpidana kasus E-KTP Setya Novanto jadi kado yang menyakitkan untuk Hari Kemerdekaan Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha memberikan tanggapannya terkait Mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar Setya Novanto yang resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin. Praswad menilai bebasnya Setya Novanto ini merupakan kado menyakitkan bagi Indonesia yang baru saja merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-80 pada Minggu (17/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, memberikan tanggapannya terkait Mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, yang resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin.

Setya Novanto telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat ia menjalani hukuman atas kasus korupsi KTP Elektronik yang menjeratnya.

Praswad menilai bebasnya Setya Novanto ini merupakan kado menyakitkan bagi Indonesia yang baru saja merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).

"Tentu saja ini adalah kado yang sangat menyakitkan untuk kita rakyat Indonesia semuanya," kata Praswad, dilansir Kompas TV, Selasa (19/8/2025).

Atas dasar itulah, Praswad pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bisa bertindak tegas mencegah upaya peringanan hukuman pada terpidana kasus korupsi.

Karena menurut Praswad, Presiden Prabowo adalah panglima pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Menghimbau pada Bapak Presiden kita Presiden Prabowo untuk segera turun tangan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia," terang Praswad.

Di antaranya dengan mengubah aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres) soal penindakan korupsi atau membuat undang-undang baru untuk mencegah adanya upaya untuk meringankan hukuman para terpidana korupsi.

"Harus segera diambil tindakan tegas merubah PP, mengubah aturan, merubah Kepres. Ataupun bila perlu mengeluarkan undang-undang yang baru."

"Yang bisa menghilangkan segala celah-celah penyelundupan hukum, yang bisa dilakukan, diupayakan oleh para (koruptpr) untuk meringankan hukumannya," tegas Praswad.

Baca juga: Melongok Tiang Listrik yang Bikin Setya Novanto Benjol Segede Bakpao, Begini Kondisinya Sekarang

Setya Novanto Bebas Bersyarat

Setya Novanto telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin.

Sebelumnya, pria yang kerap dipanggil Setnov ini mendapatkan vonis hukuman 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, lebih rendah dari vonis awal 15 tahun. 

Vonis ini diberikan pada politisi Golkar itu karena ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi KTP Elektronik.

Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.

Tak hanya pidana badan, Setnov juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan