Hakim MK Minta Komdigi Berikan Data Kasus Kriminalisasi Wartawan: Jangan-jangan Tidak Dilindungi?
Saldi juga meminta agar pemerintah menyertakan catatan dalam bentuk penanganan yang dilakukan aparat terhadap kasus-kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah memberikan sejumlah data terkait kasus-kasus kriminalisasi wartawan yang dicatat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kriminalisasi adalah proses menjadikan suatu tindakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum pidana.
Baca juga: Pemerintah: Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Tidak Bisa Disamakan dengan Anggota DPR
Wartawan adalah seseorang yang bekerja dalam bidang jurnalistik, bertugas untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, atau platform digital.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Senin (6/10/2025).
Baca juga: Wartawan Dianiaya Saat Liput Keracunan MBG di Jaktim, Kepala BGN: Kami Minta Maaf
"Perlu kami diberi insight dari pemerintah, kasus-kasus yang pernah ada selama ini, proses penanganannya," kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Sehingga dari data itu MK mendapatkan gambaran ihwal kepentingan pemohon yang menguji Pasal 8 Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.
"Jangan-jangan mereka merasa selama ini, pasal 8 ini tidak memberikan perlindungan apa-apa," ujar Saldi Isra.
"Tolong kami diberikan berapa banyak kasus yang terjadi, paling tidak dari catatan Kementerian Komunikasi dan Digital," sambungnya.
Saldi juga meminta agar pemerintah menyertakan catatan dalam bentuk penanganan yang dilakukan aparat terhadap kasus-kasus tersebut.
“Sekaligus, kalau ada yang seperti itu, ada enggak penanganan yang eksesif dari aparat, misalnya yang membahayakan profesi wartawan,” ujar Saldi.
Menurut dia, wartawan merupakan salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam mewakili kepentingan publik.
Baca juga: Kasus Pegawai SPPG MBG di Jaktim Aniaya Wartawan Berakhir Damai, Korban Maafkan Pelaku
Karena itu, Saldi menilai penting bagi pemerintah untuk memberikan data yang komprehensif agar MM mendapatkan gambaran utuh mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap wartawan sudah berjalan.
Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi di Komdigi, Fiff Aleyda Yahya mengatakan data itu akan mereka berikan secara tertulis melalui keterangan tambahan.
Diketahui, Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers karena menilai ketentuan itu tidak secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan.
Mereka membandingkan dengan profesi lain, seperti advokat dan jaksa, yang memiliki aturan eksplisit terkait perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya.
Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang, Kuasa Hukum Tersangka Minta Maaf ke Korban |
![]() |
---|
Waspada Modus Penipuan Tiket Bus, Pelaku Ubah Nomor Agen di Google Maps |
![]() |
---|
Sah, Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo |
![]() |
---|
Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kita Ikuti |
![]() |
---|
Sosok Lita Gading dan Syamsul Jahidin, Penggugat Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.