Gibran Digugat ke Pengadilan
Kuasa Hukum Gibran Sebut Belum Ada Rencana Wapres Hadiri Sidang Gugatan Ijazah
Gibran Rakabumingraka tak hadir dalam agenda mediasi. Ia kembali diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumingraka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Gibran Rakabumingraka tak hadir dalam agenda mediasi. Ia kembali diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Gugatan Perdata Ijazah Gibran Senilai Rp 125 Triliun Masuk Tahap Mediasi Kedua di PN Jakpus
Kuasa hukum Gibran Rakabumingraka, Dadang Herli Saputra mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana Gibran untuk menghadiri persidangan perkara tersebut.
"(Rencana Gibran akan hadir di sidang) belum," kata Dadang, usai mediasi, Senin.
Ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan Gibran belum kunjung menghadiri sidang perkara perdata yang melibatkan namanya tersebut.
Adapun katanya, Gibran selaku tergugat I telah memberikan kuasa istimewa kepada tim penasihat hukumnya.
"T1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami," pungkasnya.
Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Baca juga: Pertemuan Prabowo-Jokowi Kemungkinan Bahas Isu Ijazah Gibran hingga Kunjungan Abu Bakar Baasyir
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata sebesar Rp 125 triliun oleh seorang warga bernama Subhan Palal terkait keabsahan ijazah SMA-nya dalam pencalonan sebagai cawapres.
Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pokok Gugatan
- Penggugat: Subhan Palal, seorang advokat dan warga sipil.
- Tergugat I: Gibran Rakabuming Raka (Wakil Presiden RI).
- Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- Nilai Gugatan: Rp 125 triliun, dituntut sebagai ganti rugi materiil dan immateriil yang harus disetorkan ke kas negara.
Alasan Gugatan
- Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
- Ia menyebut ijazah SMA Gibran tidak sah atau tidak sesuai ketentuan hukum, sehingga pencalonannya dianggap cacat hukum.
Gibran Digugat ke Pengadilan
Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden |
---|
Penggugat Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi |
---|
Mediasi Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ditunda, Minta Wapres Gibran Hadir |
---|
Apa Itu UTS Insearch yang Ada di Data Pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan Dipersoalkan Roy Suryo? |
---|
KPU Siapkan Bahan Mediasi Terkait Gugatan Ijazah Gibran, Berharap Damai? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.