Selasa, 7 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah Gibran Berlangsung Tertutup, Wapres Kembali Tak Hadir

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan, Wapres RI itu tak hadir karena sudah memberikan surat kuasa istimewa kepada para penasihat hukum.

Editor: Erik S
Ibriza/Tribunnews
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Kuasa hukum Gibran Rakabumingraka, Dadang Herli Saputra mengatakan, Gibran kembali tak hadir lantaran telah memberikan surat kuasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, berlangsung tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).

Persidangan tersebut beragendakan mediasi kedua antara para pihak. Gugatan perdata ini dimohonkan oleh seorang masyarakat sipil bernama, Subhan Palal.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.15 WIB, para pihak, yakni Subhan, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasuki ruang mediasi.

Baca juga: Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden

Mereka duduk pada kursi-kursi yang berada di setiap sisi meja berbentuk bundar.

Hakim Mediator Sunoto memimpin mediasi itu. Dia tampak duduk di sisi meja yang paling dekat dengan pintu masuk ruang mediasi.

Saat proses mediasi berlangsung, pihak keamanan meminta awak media agar keluar dari ruangan itu karena pertemuan dilakukan secara tertutup.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat kembali tak hadir.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan, Wapres RI itu tak hadir karena sudah memberikan surat kuasa istimewa kepada para penasihat hukum.

"T1 (tergugat 1: Gibran) belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami ya," kata Dadang, saat ditemui Tribunnews.com usai mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Dadang juga menyebut, hingga saat ini belum ada rencana dari Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung dalam persidangan yang melibatkan namanya tersebut.

Pada mediasi pertama tanggal 29 September 2025, Gibran tidak hadir .

Baca juga: Subhan Palal Jawab soal Gugatan Gibran di Tengah Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi  

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved