Ada Penyidik TNI dalam RUU KKS: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state centric dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional.
Penambahan tugas ini menjadi problematis dengan kondisi ketidakjelasan mengenai gradasi ancaman.
Ketidakjelasan ini akan memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam semua tingkatan penanganan ancaman keamanan siber, tidak terbatas pada aspek yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict).
Selain itu, pertahanan siber (cyber defense) yang menjadi tugas dari TNI, fokus dan lingkupnya semestinya lebih menekankan pada tindakan defensif yang diambil untuk menghancurkan, meniadakan, atau mengurangi keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (active cyber defense), atau sebaliknya dengan tindakan yang diambil untuk meminimalkan keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (passive cyber defense).
Selain itu, besarnya risiko abuse of power dalam penyidikan tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, juga belum disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Mengingat sampai dengan saat ini belum dilakukan pembaruan terhadap UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Akibatnya setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer.
Oleh karenanya pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum.
Catatan Evaluatif KontraS di HUT ke-80 TNI: Masuk Kampus, Cawe-cawe Ranah Ekspresi Digital |
![]() |
---|
Dirlantas Polda Metro Jaya: Pengamanan HUT ke-80 TNI di Monas Dibagi jadi 3 Ring |
![]() |
---|
Kejar-kejaran F-16 Fighting Falcon dan T50i Golden Eagle Bakal Jadi Aksi Pembuka HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Catat! Ini Kantong-kantong Parkir yang Disediakan saat HUT ke-80 TNI di Monas |
![]() |
---|
133 Ribu Personel & 1.047 Alutsista Serbu Monas saat HUT TNI, Tapi CFD Enggak Libur! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.