Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Formil

Penetapan status tersangka dan penahanan Nadiem Makarim dilakukan pihak Kejaksaan Agung dilakukan tanpa diterbitkan SPDP

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim sebut penetapan tersangka dan penahan Nadiem Makarim yang dilakukan Kejaksaan Agung cacat formil. 

Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved