Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Formil
Penetapan status tersangka dan penahanan Nadiem Makarim dilakukan pihak Kejaksaan Agung dilakukan tanpa diterbitkan SPDP
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim sebut penetapan tersangka dan penahan Nadiem Makarim yang dilakukan Kejaksaan Agung cacat formil.
Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka |
---|
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop |
---|
BREAKING NEWS: Jalani Operasi di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim |
---|
Respons LKPP Soal 2 Eks Pimpinannya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Jelaskan Prosedur |
---|
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nadiem Dorong Proses Hukum yang Adil dan Transparan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.