Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Lewat Amicus Curiae, 12 Tokoh Ini Dorong Perubahan Mekanisme Praperadilan
Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif.
Untuk menciptakan transparansi dan tegaknya keadilan, para Amici mendorong hakim praperadilan untuk bersikap netral dan dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak.
"Peran tersebut selama ini hampir tidak pernah terjadi di sidang praperadilan,” kata Natalia.
Adapun Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.
Sebab, para Amici melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini mengikuti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.
Para Amici juga mendesak perubahan proses pemeriksaan praperadilan dalam penetapan tersangka. Tidak hanya untuk perkara ini saja, tetapi pemeriksaan praperadilan secara umum. Langkah itu diperlukan untuk membuat lembaga praperadilan berfungsi sebagai sarana untuk mengawasi penggunaan kewenangan-kewenangan dari penyidik.
Pasalnya, permohonan praperadilan yang berlangsung selama ini dianggap telah menyimpang. Lembaga praperadilan juga dinilai kurang berhasil dalam menjalankan fungsinya seperti yang dimaksudkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi standar baru dalam proses praperadilan ke depan. Sehingga setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan kepastian dengan menghormati hak hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Natalia.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nadiem Dorong Proses Hukum yang Adil dan Transparan
Sebagai informasi, para Amici yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam. Berikut daftar profil 12 Amici:
1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
6. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan Akademisi Hilmar Farid
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop |
---|
BREAKING NEWS: Jalani Operasi di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim |
---|
Respons LKPP Soal 2 Eks Pimpinannya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Jelaskan Prosedur |
---|
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nadiem Dorong Proses Hukum yang Adil dan Transparan |
---|
Hotman Paris Sebut Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Agenda Super Prioritas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.