Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Lewat Amicus Curiae, 12 Tokoh Ini Dorong Perubahan Mekanisme Praperadilan

Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan Pemohon Nadiem Anwar Makarim.  

8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Dapawan memastikan perkara praperdilan NadiemMakarim bebas dari intervensi pihak manapun.

Hal itu disampaikan I Ketut Dapawan, dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas penetepannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbud 2019-2022.

"Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan," ucap hakim I Ketut Darpawan, dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Hotman Paris Sebut Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Agenda Super Prioritas 

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 13.08 WIB, kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea memasuki ruang sidang.

Dilanjutkan dengan beberapa anggota keluarga eks Mendikbud itu, di antaranya ayah dan ibu dari Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

Noni Anwar Makarim hadir mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, sementara Atika mengenakan kemeja warna hitam.

Selain itu, hadir juga saudara perempuan Nadiem, Rayya Makarim. 

Seperti diketahui, Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.

Agenda persidangan ini dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved