Jejak Hacker Bjorka di Dark Web, Aktif sejak 2020, Jual Beli Data Bank hingga Perusahaan Kesehatan
Polisi membeberkan jejak hacker Bjorka di dark web. Bjorka disebutkan aktif di dark web sejak 2020.
"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin," ujar Alvian.
"Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan."
"Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Bjorka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.