Perkap Baru Izinkan Senpi dalam Situasi Penyerangan, KontraS Sebut Potensi Abuse of Power
Senpi boleh digunakan saat penyerangan. KontraS, YLBHI, dan Amnesty khawatir aturan ini bisa picu abuse of power dan ancam hak warga.
“Senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir ketika ada ancaman nyata terhadap nyawa,” ujarnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan mendesak Kapolri mencabut Perkap tersebut. Mereka menilai aturan ini melampaui kewenangan Polri dan bertentangan dengan KUHAP serta Perkap sebelumnya yang lebih ketat dalam penggunaan senjata api.
“Perkap ini memberi legitimasi tambahan untuk tindakan upaya paksa tanpa izin pengadilan, termasuk penggunaan peluru tajam yang berisiko mengancam hak atas hidup,” tulis YLBHI dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menyatakan bahwa Perkap ini penting untuk melindungi jiwa personel dan fasilitas Polri dari ancaman massa anarkis. Namun, ia menekankan bahwa penerapan di lapangan harus tetap mengikuti prosedur hukum dan dilakukan secara terukur.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan reaktif terhadap satu peristiwa, melainkan pedoman antisipatif agar tindakan kepolisian di lapangan tetap profesional dan proporsional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolri terkait desakan revisi atau pencabutan Perkap tersebut. Publik kini menanti kejelasan mekanisme pengawasan dan batasan operasional dalam penerapan aturan ini.
Perkap Senjata Api Polri
senjata api
Polri
Kontras
Abuse of Power
hak asasi manusia
Listyo Sigit Prabowo
Polisi: Terapis Wanita yang Ditemukan Tewas di Pejaten Berusia Sekitar 25 Tahun |
![]() |
---|
Amnesty Internasional Kritik Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025, Berpotensi Legitimasi Kekerasan Aparat |
![]() |
---|
Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho: Personel Polantas Wajib Terapkan Empat Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Pimpin Langsung GPM di Samarinda, AKP Dedy Septriadi Wujudkan Kepedulian ke Masyarakat |
![]() |
---|
Siapa Anthony Lee? Mahasiswa yang Nekat Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp 2,4 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.