Sabtu, 4 Oktober 2025

Perkap Baru Izinkan Senpi dalam Situasi Penyerangan, KontraS Sebut Potensi Abuse of Power

Senpi boleh digunakan saat penyerangan. KontraS, YLBHI, dan Amnesty khawatir aturan ini bisa picu abuse of power dan ancam hak warga.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
PERKAP SENJATA API — Personel Brimob Polri membawa senjata laras panjang saat apel pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 di Mako Brimob, Depok, Jumat (11/10/2024). Terkini, Perkapolri No 4/2025 mengatur penggunaan senjata api dalam situasi penyerangan terhadap fasilitas Polri. 

“Senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir ketika ada ancaman nyata terhadap nyawa,” ujarnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan mendesak Kapolri mencabut Perkap tersebut. Mereka menilai aturan ini melampaui kewenangan Polri dan bertentangan dengan KUHAP serta Perkap sebelumnya yang lebih ketat dalam penggunaan senjata api.

“Perkap ini memberi legitimasi tambahan untuk tindakan upaya paksa tanpa izin pengadilan, termasuk penggunaan peluru tajam yang berisiko mengancam hak atas hidup,” tulis YLBHI dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menyatakan bahwa Perkap ini penting untuk melindungi jiwa personel dan fasilitas Polri dari ancaman massa anarkis. Namun, ia menekankan bahwa penerapan di lapangan harus tetap mengikuti prosedur hukum dan dilakukan secara terukur.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan reaktif terhadap satu peristiwa, melainkan pedoman antisipatif agar tindakan kepolisian di lapangan tetap profesional dan proporsional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolri terkait desakan revisi atau pencabutan Perkap tersebut. Publik kini menanti kejelasan mekanisme pengawasan dan batasan operasional dalam penerapan aturan ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved