Jumat, 3 Oktober 2025

Sorot Perkap Nomor 4 Tahun 2025, Lemkapi Tekankan Pentingnya Anggota Polri Jalankan Prosedur

Edi Hasibuan menyoroti terbitnya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang penindakan  aksi penyerangan massa anarkis terhadap aparat dan markas kepolisian.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
PERKAP POLRI - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyoroti terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang penindakan  aksi penyerangan massa anarkis terhadap aparat dan markas kepolisian.

Perkap Nomor 4 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Edi Hasibuan mengatakan pihaknya menghormati terbitnya Perkap yang mengatur tindakan tegas aparat terhadap massa anarkis.

Meski begitu, Kepala Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini meminta agar kepolisian menerapkan regulasi tersebut secara arif dan mengikuti semua prosedur dan tindakannya harus terukur.

"Kita menghormati terbitnya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 demi  melindungi polisi dan markasnya serta melindungi jiwa dan harta benda masyarakat dari keberingasan pelaku anarkis," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas ini mengatakan pihaknya sangat mendukung kegiatan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan masukan serta kritik karena sudah diatur dalam Undang-Undang.

Namun demikian, Edi Hasibuan meminta masyarakat menghindari kegiatan menyampaikan pendapat menggunakan kekerasan dan cenderung memaksakan kehendak dengan melakukan perusakan, pembakaran, menyerang aparat, menyerang markas dan asrama kepolisian, serta bangunan lainnya  yang  bisa mengancam jiwa dan harta benda masyarakat.

Kendati demikian, Edi Hasibuan mengingatkan agar aparat betul-betul menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan tindakannya harus terukur.

"Kita minta aparat bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harus diingat semua tindakan kepolisian pasti akan disorot masyarakat," ucap Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.

Edi Hasibuan melihat secara umum Perkap Nomor 4 Tahun 2025 ini tidak jauh berbeda dengan Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang isinya bagaimana kepolisian bertindak dalam pengamanan kegiatan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

"Bedanya, pada Perkap Nomor 4 tahun 2025 lebih spesifik memberikan perlindungan anggota dan markas serta asrama kepolisian bila diserang massa anarkis," katanya.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menegaskan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” ucapnya.

Baca juga: Peraturan Kapolri Baru Atur Anggota Polri Boleh Gunakan Senjata Api saat Terjadi Aksi Penyerangan

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved