Senin, 29 September 2025

Reformasi Polri

Pembentukan Tim Reformasi Polri Dinilai Upaya Kapolri Menjawab Tuntutan Publik

Pitra Romadoni Nasution mengatakan publik berharap banyak upaya ini dapat membenahi institusi secara menyeluruh.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
REFORMASI POLRI — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang perwira tinggi dan perwira menengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang perwira tinggi dan perwira menengah.

Pembentukan tim ini didasarkan pada Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Tim dengan komposisi internal kepolisian ini diketuai oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana, di mana Kapolri dan Wakapolri bertugas sebagai pelindung serta penasihat.

Menanggapi pembentukan ini, Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan publik berharap banyak upaya ini dapat membenahi institusi secara menyeluruh, mulai dari jajaran personel Polsek sampai tingkat Mabes Polri.

“Tentunya diharapkan dapat membenahi institusi secara keseluruhan mulai dari jajaran personel Polsek sampai ke tingkat Mabes Polri, agar tidak keraguan dari masyarakat sedikitpun bahwa Polri siap berbenah kapanpun,” kata Pitra kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya pembentukan tim reformasi Polri ini merupakan respons cepat Kapolri dalam mengeksekusi visi Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjadikan tubuh kepolisian semakin baik sesuai harapan masyarakat luas.

Selain itu Pitra menyebut langkah ini merupakan jawaban dari Kapolri bahwa kepolisian tidak anti kritik, dan siap beres - beres sesuai tuntutan publik.

“Ini sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas Kapolri dalam menyerap aspirasi masyarakat bahwa Polri tidak anti kritik dan siap selalu berbenah untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat,” jelas dia.

Adapun sebelumnya Kapolri juga sudah membentuk Presisi Polri, program transformasi inisiasi Kapolri dalam menjalankan tugas serta amanat Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meliputi, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. 

Sebagai informasi Petisi Ahli merupakan organisasi atau kelompok yang beranggotakan praktisi dan ahli hukum di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah bagi para profesional di bidang hukum untuk bertukar pikiran, berbagi pengetahuan, dan mengembangkan diri.

Dalam Musyawarah Pemilihan Ketua Umum Petisi Ahli periode 2025-2030 di Surabaya pada Kamis 13 Februari 2025, Pitra Romadoni Nasution terpilih secara aklamasi menakhodai organisasi ini untuk 5 tahun ke depan.  

Pitra Romadoni merupakan praktisi hukum asal Sumatera Utara. Ia pernah menjadi pengacara beberapa nama besar seperti eks Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, pelapor dari kasus video syur Gisella Anastasia, hingga pengacara Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan