Menuju Sistem Bikameral Seimbang, DPD RI Diminta Perkuat Peran Daerah
Fahira Idris mengatakan, DPD RI semakin berperan penting sebagai pilar demokrasi dan pengawal kepentingan daerah di seluruh Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menegaskan bahwa dalam usianya yang ke-21, DPD RI semakin berperan penting sebagai pilar demokrasi dan pengawal kepentingan daerah di seluruh Indonesia.
“DPD RI bukan lagi sekadar simbol lahirnya reformasi, melainkan pilar nyata demokrasi dan keadilan daerah. Dengan komitmen dan konsistensi, DPD RI terus menjaga keseimbangan antara pusat dan daerah serta mengawal kemajuan daerah,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2025).
Menurutnya, posisi ideal DPD ke depan adalah menjadi pilar sejajar dalam sistem bikameralisme Indonesia.
Jika DPR merepresentasikan kepentingan politik nasional, maka DPD harus benar-benar menjadi pengawal aspirasi daerah sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan (balance of power).
DPD RI juga terus fokus pada isu-isu strategis yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari memastikan transfer dana ke daerah berjalan adil dan produktif, mengawal pembangunan manusia, hingga ikut serta dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Fahira memaparkan sedikitnya lima langkah penting untuk memperkuat peran DPD RI.
Pertama, kata dia, mempercepat pengesahan RUU DPD RI sebagai lex specialis yang menguatkan kedudukan dan kewenangan lembaga ini.
"Kedua, merancang mekanisme tindak lanjut wajib atas pertimbangan DPD dalam APBN dan legislasi agar suara daerah mendapat perhatian utama. Adapun yang ketiga adalah mengoptimalkan fungsi pengawasan transfer ke daerah supaya benar-benar menjadi instrumen pembangunan manusia dan ekonomi lokal," ujarnya.
Fahira menyebut, langkah keempat yaitu menjadi teladan dalam partisipasi publik pada proses legislasi dengan menampung dan menjawab aspirasi masyarakat sesuai amanat putusan MK.
Sedangkan langkah kelima, menurutnya, adalah menginisiasi lebih banyak forum konsultasi periodik bersama pemerintah daerah dan DPRD sebagai ruang resmi penyampaian kebutuhan serta kendala pembangunan daerah.
“DPD RI bukan hanya penerus aspirasi daerah, tetapi juga evaluator kebijakan berbasis fakta lapangan. DPD akan terus berfungsi sebagai jembatan dua arah—menyuarakan kepentingan daerah ke pusat sekaligus menjelaskan kebijakan pusat ke daerah,” pungkas Fahira yang telah tiga periode menjabat sebagai senator asal Jakarta.
Seputar DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berfungsi sebagai wakil daerah di tingkat nasional. DPD dibentuk berdasarkan amanat reformasi dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Tujuannya adalah untuk memperkuat peran daerah dalam proses pengambilan keputusan politik di tingkat pusat.
DPD terdiri dari anggota yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, masing-masing mewakili provinsi di Indonesia.
Sosok Mardiono, Ketua Umum Baru PPP Hasil Muktamar X, Minta Maaf Gagal Masuk Parlemen |
![]() |
---|
Ketua DPD RI Canangkan Program Senator Peduli Ketahanan Pangan di Bengkulu |
![]() |
---|
12 Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber, Dorong Parliamentary Threshold Nol Persen di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Ketua DPD RI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di SMU PBB, Sultan: Tegas Wujudkan Perdamaian Dunia |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Diminta Tekankan Krisis Palestina Saat Berpidato di Majelis Umum PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.