Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Resmi Pakai Rompi Oranye

Seusai menjalani pemeriksaan, Hendi langsung ditahan dan resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025) 

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hendi Prio Santoso sendiri merupakan tokoh yang telah lama malang melintang di pucuk pimpinan BUMN. 

Setelah dari PGN, ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama Semen Indonesia Group (2017–2021) dan terakhir sebagai Direktur Utama MIND ID (2021–2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved