Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Resmi Pakai Rompi Oranye
Seusai menjalani pemeriksaan, Hendi langsung ditahan dan resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
|
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025)
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendi Prio Santoso sendiri merupakan tokoh yang telah lama malang melintang di pucuk pimpinan BUMN.
Setelah dari PGN, ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama Semen Indonesia Group (2017–2021) dan terakhir sebagai Direktur Utama MIND ID (2021–2025).
Tags
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PT Perusahaan Gas Negara (PGN)
Hendi Prio Santoso
tersangka
Korupsi Jual Beli Gas
Baca Juga
Rekonstruksi, Kuasa Hukum Sebut Brigadir Rizka Pukul Bagian Belakang Kepala Brigadir Esco |
![]() |
---|
Tokoh Agama di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sejak Tahun 2017, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
11 Pengacara Brigadir Esco Surati Kompolnas dan Mabes Polri Yakin Ada Tersangka Selain Briptu Rizka |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hadiri Pernikahan Anak, Berstatus Terpidana Korupsi |
![]() |
---|
Forsikap Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.