Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Panggil Kepala BPH Migas dan Guru Besar ITB

Tutuka Ariadji dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2021.

dok. ESDM Provinsi Aceh
KASUS JUAL BELI GAS PGN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN. Tutuka dipanggil kapasitasnya sewaktu menjabat Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2021. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati pada hari ini.

Erika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER, Kepala BPH Migas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Selain Erika, penyidik turut memanggil Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji

Tutuka dipanggil kapasitasnya sewaktu menjabat Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2021.

Selain Erika dan Tutuka, KPK juga memanggil seorang saksi lagi, yaitu Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro selaku Direktur Gas BPH Migas tahun 2021.

Belum ada tanggapan dari Erika Retnowati, Tutuka Ariadji, dan Sentot Harijady terkait pemanggilan KPK. 

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan ketiganya, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.

KPK telah menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditahan sejak 11 April 2025. 

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekira 1.420.000 dolar AS dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Adapun kerugian keuangan negara itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas. 

Baca juga: KPK Mintai Keterangan Mantan Dirut PGN Jobi Triananda Hasjim di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

PT Isargas, selalu induk PT IAE, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN. 

Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved