Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Bantah Akan Kirim Surat Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati Sudewo ke Prabowo

KPK menegaskan bahwa kewenangannya adalah fokus pada penanganan perkara dugaan korupsi, bukan pada urusan administratif pemberhentian kepala daerah

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI WARGA PATI - Warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya mereka menuntut agar KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim yang menyebutkan bahwa lembaga antirasuah akan mengirimkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.

Rekomendasi tersebut disebut dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

KPK menegaskan bahwa kewenangannya adalah fokus pada penanganan perkara dugaan korupsi, bukan pada urusan administratif pemberhentian kepala daerah.

Baca juga: Tuntutan Masyarakat Pati Bersatu dalam Aksi di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi klaim dari Koordinator Aksi Warga Pati, Supriyono.

"Surat itu bukan kewenangan KPK terkait dengan penonaktifan kepala daerah," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

"Fokus KPK terkait dengan penanganan perkaranya. KPK sebagai lembaga penegak hukum fokus pada penanganan perkara korupsi DJKA," imbuhnya.

Budi menambahkan bahwa kasus yang diduga melibatkan Sudewo masih dalam tahap penyidikan. 

Penyidik masih terus mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi. 

Sudewo telah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, Rabu (27/8/2025).

"Penyidikan masih berproses. Penyidik masih mendalami keterangan dan informasi yang masuk," tegas Budi.

Disampaikan AMPB

Sebelumnya, klaim mengenai surat rekomendasi ini muncul dari Supriyono, koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), setelah melakukan audiensi dengan perwakilan KPK pada Senin pagi. 

Ia bersama ratusan warga menggelar unjuk rasa menuntut agar KPK segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca juga: Kades di Pati Bantah Pernyataan Sudewo, Sebut Kenaikan PBB Tak Ada Musyawarah

"Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," ujar Supriyono kepada wartawan usai pertemuan. 

"Ke Kemendagri dan Presiden Prabowo," sambungnya.

Dalam aksinya, para demonstran melakukan aksi simbolis memberikan "Tolak Angin" kepada KPK, sebagai sindiran bahwa lembaga tersebut "masuk angin" dan lamban dalam menangani kasus ini. 

Mereka mendesak status hukum Sudewo segera dinaikkan, terutama setelah yang bersangkutan diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta ke KPK, yang dianggap sebagai bukti pengakuan perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan