RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI Dukung Larangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing
Keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 adalah momentum bersejarah
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Malvyandie Haryadi
Keduanya menyatakan dukungan terhadap adanya Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
“Usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan menjadi usulan langsung dari Badan Legislasi DPR RI. Kami siap menerima masukan, informasi, dan usulan dari DMFI terkait Pasal tentang perdagangan daging anjing,{" ungkap Sturman Panjaitan.
"Saya merindukan suasana seperti Istanbul dimana anjing dan kucing bisa hidup dengan nyaman, dirawat oleh Pemerintah Kota Istanbul, mengapa tidak bisa dilakukan di Indonesia? Padasubstansinya kami sangat mendukung pelarangan perdagangan daging anjing," ungkap Charles Honoris.
Irene Roba dari Komisi X DPR menegaskan, perlindungan hewan merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia.
"Hewan juga memiliki hak untuk hidup, hidup dengan bebas, mendapatkan perlakuan yang baik, kehidupan yang layak, dan tidak dieksploitasi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dapat dilakukan di Prolegnas Prioritas 2026," tegasnya.
Pimpinan DPR: Kita Tidak Ingin Program MBG Rusak Hanya Karena Pengawasannya Lemah |
![]() |
---|
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU |
![]() |
---|
Profil dan Harta Cucun Ahmad, Wakil Ketua DPR Marahi Kepala SPPG di KBB Imbas Keracunan MBG |
![]() |
---|
Revisi UU BUMN Kemungkinan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Pekan Depan |
![]() |
---|
Perkuat Pembayaran Klaim Kecelakaan, DPR Minta Jasa Raharja Jadi Penyelenggara Asuransi Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.