Senin, 29 September 2025

RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI Dukung Larangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing

Keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 adalah momentum bersejarah

Ist/Instagram @infokejadian_semarang
RAZIA PERDAGANGAN ANJING - Razia truk pengangkut anjing hidup yang diduga dagingnya akan diperdagangkan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah. 

Keduanya menyatakan dukungan terhadap adanya Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.

“Usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan menjadi usulan langsung dari Badan Legislasi DPR RI. Kami siap menerima masukan, informasi, dan usulan dari DMFI terkait Pasal tentang perdagangan daging anjing,{" ungkap Sturman Panjaitan.

"Saya merindukan suasana seperti Istanbul dimana anjing dan kucing bisa hidup dengan nyaman, dirawat oleh Pemerintah Kota Istanbul, mengapa tidak bisa dilakukan di Indonesia? Padasubstansinya kami sangat mendukung pelarangan perdagangan daging anjing," ungkap Charles Honoris.

Irene Roba dari Komisi X DPR menegaskan, perlindungan hewan merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia.

"Hewan juga memiliki hak untuk hidup, hidup dengan bebas, mendapatkan perlakuan yang baik, kehidupan yang layak, dan tidak dieksploitasi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dapat dilakukan di Prolegnas Prioritas 2026," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan