Selasa, 30 September 2025

RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI Dukung Larangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing

Keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 adalah momentum bersejarah

Ist/Instagram @infokejadian_semarang
RAZIA PERDAGANGAN ANJING - Razia truk pengangkut anjing hidup yang diduga dagingnya akan diperdagangkan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 menetapkan 67 Rancangan Undang- Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. RUU tersebut merupakan usulan langsung Badan Legislasi (Baleg) DPRRI. 

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyampaikan apresiasi atas hasil Sidang Paripurna DPR tersebut demi mencegah dan melarang praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

"Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing," ungkap Adrian Hane S.H, Legal Manager DMFI dikutip Minggu, 28 September 2025.

DMFI adalah koalisi organisasi nasional dan internasional yang berdedikasi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

Sejak 2017, DMFI telah melakukanadvokasi, kampanye publik, serta bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong kebijakan yang melindungi hewan dan masyarakat.

DMFI merupakan koalisi nasional terbesar di Indonesia melibatkan 100 organisasi dan komunitas.

“Keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 adalah momentum bersejarah," Karin Franken, Direktur Nasional Koalisi DMFI. 

Karena itu, pihaknya mengapresiasi dukungan lintas fraksi politik, khususnya dari Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi PDI Perjuangan. Kami juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Ketua Fraksi Partai NasDem, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ketua Fraksi PAN, Ketua Fraksi PDI-P yang telah menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Karin Franken menambahkan, masuknya RUU ini adalah bukti bahwa konsistensi advokasi DMFI sebagai koalisi nasional terbesar dengan jaringan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di Indonesia telah mendorong perubahan nyata.

Dukungan ini, bersama dengan komitmen Bapak Sturman Panjaitan, beserta 4 Fraksi Partai
Politik menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan regulasi yang melindungi hewan sekaligus
masyarakat Indonesia.

"DMFI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi dan menggalangdukungan lebih luas hingga terwujudnya pelarangan secara tegas," imbuh Adrian Hane.

Menurutnya, dukungan lintas fraksi di DPR menunjukkan semakin kuatnya konsensus politik untuk menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

Audiensi dengan Pimpinan DPR

Bersamaan dengan hari penetapan Prolegnas 2026 pada 23 September 2025, DMFI juga melakukan audiensi dengan: - Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan