Dugaan Korupsi Kuota Haji
Forsikap Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Desakan ini datang dari Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) yang menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus yang berpotensi menimbulkan isu liar di tengah masyarakat.
Forsikap adalah sebuah forum yang menaungi sejumlah kiai dan santri.
Desakan tersebut disampaikan setelah Forsikap, yang juga dihadiri perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari ini, Jumat (26/9/2025).
A'wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya penetapan tersangka untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kasus ini menyeret nama institusi besar yang tidak terlibat.
"Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas, transparan, dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise (kebijaksanaan)," kata Abdul Muhaimin.
"Penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat, hanya beberapa orang," imbuhnya.
Menurutnya, penundaan penetapan tersangka telah menyebabkan kegaduhan publik dan berpotensi menjadi "gorengan" politik.
Ia bahkan menuntut KPK untuk memberikan batas waktu yang jelas kapan tersangka akan diumumkan.
"Seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya bagaimana ini peta dan anatominya. Itu harus jelas segera dinyatakan. Sampai saya tadi menuntut limitnya kapan. Jangan digoreng ngalor ngidul kayak gini," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Muhaimin menyebut bahwa dugaan korupsi kuota haji hanyalah puncak gunung es dari berbagai persoalan dalam pengelolaan ibadah haji, termasuk dugaan penyimpangan dalam layanan katering, hotel, transportasi, hingga penugasan petugas haji.
KPK: Penetapan Tersangka Tak Bisa Sembarangan
Menanggapi desakan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya memahami keprihatinan para kiai.
Namun, ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif.
Pekan ini, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, terutama biro perjalanan haji khusus (PIHK) di wilayah Jawa Timur.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
---|
KPK Cium Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan |
---|
Menteri Haji: Kemenhaj Harus Bersih & Akuntabel, Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji |
---|
Cak Imin Santai KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kita Tunggu |
---|
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.