Sabtu, 4 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Beda Kata Kapolri dengan Polda Jabar-Jatim soal Alasan Sita Buku Tersangka Demo Rusuh

Kapolri menyebut penyitaan buku dari tersangka kerusuhan demonstrasi karena kebetulan buku itu berada di TKP saat penggeledahan.

HO/Mabes Polri
BUKU DISITA POLISI - Sejumlah buku jadi barang bukti dari para tersangka aksi demo yang berujung ricuh akhir Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia. Perbedaan pernyataan terjadi antara Kapolri dengan Polda Jabar dan Jatim terkait penyitaan buku dari tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa penyitaan dilakukan karena buku tersebut hanya kebetulan berada di TKP saat polisi melakukan penggeledahan. Namun, Polda Jabar dan Jatim kompak menyebut penyitaan karena diduga buku itu mempengarhui pemikiran para tersangka untuk berbuat anarkistis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan berbeda disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Polda Jabar serta Polda Jatim terkait penyitaan buku milik tersangka kerusuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Adapun perbedaan tersebut terkait alasan penyitaan buku dari tersangka.

Menurut Listyo Sigit, penyitaan buku tersebut tidak berkaitan dengan penangkapan para tersangka.

Dia mengungkapkan penyitaan dilakukan karena kebetulan buku tersebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat digeledah.

Listyo Sigit pun mencontohkan jika ada barang lainnya seperti struk belanja berada di TKP, maka akan turut disita polisi.

"Jadi saya kira kita tidak melakukan penyitaan terhadap buku beraliran kiri, tidak."

"Tapi pada saat kita melakukan proses penanganan suatu tindak pidana, tentunya pada saat kita melakukan penggeledahan, dan kemudian kita melakukan penyitaan terhadap hal-hal yang kita temukan di TKP. Ya mungkin ada catatan belanja dan sebagainya itu pun juga kita amankan," ujar Sigit dalam program Rosi di YouTube Kompas TV, Kamis (25/9/2025).

Listyo Sigit pun menegaskan polisi tidak pernah mempermasalahkan buku yang disita.

"Ya karena tugas kita tentunya semua yang ada di dalam TKP tentunya harus kita pelajari, kita rangkai," tegas Sigit.

Mantan Kapolresta Solo itu juga menegaskan penyitaan buku oleh polisi tidak ada kaitan dengan isinya.

"Kebetulan saja ada buku itu, tapi bukan karena bukunya, ataupun aliran yang ada di dalam buku itu kemudian membuat buku itu disita. Jadi saya ingin luruskan masalah ini," ujarnya.

Polda Jabar dan Jatim Sebut Buku Disita karena Diduga Pengaruhi Pemikiran Tersangka

Namun, berbeda dengan Listyo Sigit, pihak Polda Jabar dan Jatim justru kompak menyebut penyitaan buku karena adanya dugaan para tersangka melakukan kerusuhan lantaran terpengaruh dari bacaannya tersebut.

Untuk Polda Jabar, ada ratusan buku yang disita dari 26 tersangka perusakan dan pembakaran berbagai fasilitas umum dalam kerusuhan saat demonstrasi akhir Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut buku yang disita itu diduga menjadi referensi pelaku kerusuhan di DPRD Jabar.

Hendra juga menyebut ada buku yang memuat ajakan untuk desersi atau terkait pembelotan.

"Alasan kelompok anarkis terlibat karena kelompok pendemo anarkistis memiliki ketertarikan terhadap paham anarkisme, yang menolak pemerintah, mendorong perusakan, dan menentang tatanan sosial yang ada," ujarnya pada Minggu (21/9/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Sementara di Jatim, polisi menyita 11 buku dari para tersangka perusakan dan pengeroyokan polisi di Pos Lantas, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Buku yang disita di antaranya berjudul "Pemikiran Karl Marx" karya Franz Magnis-Suseno, "Anarkisme" karya Emma Goldman, "Kisah Para Diktator" karya Jules Archer, dan "Strategi Perang Gerilya" karya Che Guevara.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menuturkan penyitaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterkaitan isi buku dengan tindakan para pelaku.

“Untuk mendalami bahwa ya, apakah buku baca ini berpengaruh terhadap cara pandang seseorang. Sehingga melakukan tindakan-tindakan anarkis,” ujarnya pada Kamis (18/9/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

Sementara, Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto mengatakan pihaknya tidak melarang pembacaan buku-buku tersebut oleh kalangan profesional sebagai bagian dari pendalaman pemahaman. 

“Tetapi kalau kemudian dipraktikkan, berarti kan proses pembelajarannya dari buku itu. Silakan baca buku, tetapi kalau tidak bagus jangan dipraktikkan,” ujar Nanang.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Polda Jabar Ungkap Alasan Sita Sejumlah Buku dari Para Tersangka Kericuhan Demo di Bandung" dan telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Kata Pakar soal Buku yang Disita Polisi dari Para Pendemo: Sebaiknya Lebih Bijak"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)(Tribun Jatim/Ignatia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved