Jumat, 3 Oktober 2025

PNM Berikan Santunan dan Dukungan Penuh untuk Keluarga Hijrah

Keluarga Hijrah di Pasangkayu mendapat santunan dan dukungan dari PNM serta asuransi setelah kepergian almarhumah

Editor: Content Writer
Istimewa
BANTUAN PNM - Keluarga Hijrah menerima santunan ratusan juta rupiah dan dukungan penuh dari PNM serta asuransi di rumah duka, Pasangkayu, Sulawesi Barat, setelah kepergian almarhumah, pekerja tekun yang dikenang rekan kerja dan kolega. 

TRIBUNNEWS.COM - Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Hijrah, warga Desa Maponu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kepergian almarhumah meninggalkan kesedihan mendalam, terutama bagi rekan kerja yang telah lama berjuang bersamanya. Hijrah dikenal sebagai sosok pekerja tekun yang dekat dengan nasabah maupun koleganya, figur yang penuh dedikasi, kehangatan, dan kepedulian.

Di tengah suasana kehilangan itu, keluarga mendapatkan dukungan penuh dari perusahaan tempat almarhumah bekerja. Koperasi PNM memberikan santunan sebesar Rp50 juta di luar manfaat asuransi, mengganti uang tombok yang menjadi tanggung jawab almarhumah, serta membayarkan gaji bulan terakhirnya secara utuh.

Baca juga: Festival UMKM NTB: Menko PM dan Kementerian UMKM Perkuat Legalitas Nasabah PNM

Tak berhenti di situ, pihak asuransi juga mencairkan manfaat sebesar Rp100 juta untuk keluarga.

 “Semua sudah diurus. Gaji bulan ini utuh, uang tombok diganti, dan santunan juga sudah diberikan,” ujar paman korban saat ditemui di rumah duka.

PNM juga ikut menanggung seluruh biaya tahlilan selama tujuh hari sebagai bentuk dukungan bagi keluarga yang sedang berduka. 

“Keadaan keluarga sangat terpukul. Kehilangan ini sangat berat, tapi kami bersyukur pihak perusahaan memberikan bantuan yang maksimal,” tambahnya.

Keluarga merasakan bantuan PNM sedikit meringankan beban di tengah kehilangan yang tidak tergantikan.(*)

Baca juga: PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved