Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Kasus Suap Bupati Kolaka Timur, KPK Geledah Kantor Kemenkes dan Sita Sejumlah Dokumen

KPK terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. 

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
ABDUL AZIS — KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Pada hari ini, Selasa (12/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. 

Kabupaten Kolaka Timur terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.

Ibu kotanya adalah Tirawuta, dan wilayah ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka yang resmi terbentuk melalui UU Nomor 8 Tahun 2013.

Pada hari ini, Selasa (12/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang masih berkait dengan dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. 

Menurutnya, dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.

"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di bidang kesehatan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. 

Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik dari Kementerian Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Koltim periode 2024–2029, Abdul Azis, sebagai tersangka. 

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 7–8 Agustus 2025 di Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Selain Abdul Azis, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, yaitu Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

Sosok Abdul Azis

Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur periode 2025–2030 yang ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur ternyata mantan pensiunan polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan