Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum
Hutan dibongkar, TNI bersenjata hadir, air tak lagi bisa diminum—warga Merauke bersuara di MK demi ruang hidup yang nyaris hilang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 3 huruf d yang mengatur kemudahan dan percepatan PSN, telah menggerus prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” dinilai sebagai norma kabur (vague norm) yang membuka ruang konflik sosial dan menutup partisipasi publik yang bermakna.\
Baca juga: Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan
Selain itu, sejumlah pasal lain turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ojol Pontianak Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Gojek Beri Pendampingan dan Santunan |
![]() |
---|
Nasib Driver Ojol: Hidung Patah Disiku Anggota TNI, Keluarga Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Polisi Militer Bakal Tertibkan Penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' di Internal TNI |
![]() |
---|
Aparat Gabungan Bakal Tertibkan Parkir Liar di Sekitar Monas Saat HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak, Keluarga Korban Sebut Pelaku Tersinggung Diklakson |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.