Senin, 29 September 2025

Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum

Hutan dibongkar, TNI bersenjata hadir, air tak lagi bisa diminum—warga Merauke bersuara di MK demi ruang hidup yang nyaris hilang.

Youtube MKRI
GUGATAN UU CIPTA KERJA - Liborius Kodai Moiwend, warga Kampung Wogekel, Merauke, bersaksi dalam sidang perkara 112/PUU-XXIII/2025 tentang permhonan uji materi Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/9/2025). Ia mengungkap dampak PSN Food Estate terhadap ruang hidup warga, termasuk kehadiran TNI bersenjata dan tercemarnya sumber air bersih. 

Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 3 huruf d yang mengatur kemudahan dan percepatan PSN, telah menggerus prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” dinilai sebagai norma kabur (vague norm) yang membuka ruang konflik sosial dan menutup partisipasi publik yang bermakna.\

Baca juga: Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan

Selain itu, sejumlah pasal lain turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan