Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum
Hutan dibongkar, TNI bersenjata hadir, air tak lagi bisa diminum—warga Merauke bersuara di MK demi ruang hidup yang nyaris hilang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Warga Merauke bersaksi di Mahkamah Konstitusi terkait dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate. Mereka mengaku kehilangan akses air bersih dan merasa terintimidasi oleh kehadiran aparat bersenjata saat pembukaan hutan berlangsung. Kesaksian ini menjadi bagian dari gugatan terhadap sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mengancam hak konstitusional warga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 112/PUU-XXIII/2025 yang menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang MK yang berlangsung Senin (22/9/2025), warga Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap dampak langsung dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate.
Liborius Kodai Moiwend, salah satu warga yang bersaksi, menceritakan bahwa pembukaan lahan oleh PT Jhonlin Group dimulai pada 12 Agustus 2024 dengan membawa sekitar 300 alat berat melalui Dermaga Dwi Karya Reksa Abadi Perikanan.
Aktivitas pembongkaran hutan di wilayah Yauli berlangsung tanpa konsultasi atau izin dari masyarakat setempat.
“Setelah kami melakukan aksi pemalangan, mereka sempat berhenti. Tapi besoknya lanjut lagi, dan kali ini ada TNI bersenjata di lokasi. Kami tidak berani bicara,” ujar Liborius di ruang sidang MK.
Baca juga: Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti
Menurutnya, kehadiran aparat bersenjata membuat warga merasa terintimidasi dan kehilangan ruang untuk menyampaikan keberatan.
“Masyarakat kami mau tegur orang, tidak bisa. Ada anggota dengan senjata. Kami hanya bisa diam,” tambahnya.
Liborius juga mengungkap dampak lingkungan yang dirasakan warga sejak proyek dimulai.
Ia menyebut bahwa rawa dan hutan yang dulu menjadi sumber air bersih kini tercemar akibat masuknya air garam melalui saluran besar yang dibangun.
“Air yang dulu bisa diminum, sekarang tidak bisa lagi. Kami bingung mau hidup dari mana,” katanya.
Liborius Kodai Moiwend, warga Kampung Wogekel, Merauke, bersaksi dalam sidang perkara 112/PUU-XXIII/2025 tentang permhonan uji materi Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/9/2025). Ia mengungkap dampak PSN Food Estate terhadap ruang hidup warga, termasuk kehadiran TNI bersenjata dan tercemarnya sumber air bersih.
Dalil Pemohon
Gugatan terhadap UU Cipta Kerja diajukan oleh 21 pemohon yang terdiri dari individu dan perwakilan organisasi masyarakat sipil dan lingkungan hidup. Dari kalangan lembaga, pemohon antara lain berasal dari YLBHI (Muhammad Isnur, Zainal Arifin), WALHI (Zenzi Suhadi, M Islah), JATAM (Melkior Nahar, Dini Pramita), Yayasan Trend Asia (Yuyun Indradi, Ahmad Ashov Birry), Yayasan Pantau Gambut (Iola Miliartanti Ayukemala, Romes Irawan Putra), Yayasan Auriga Nusantara (Timer Manurung, Triana Ramdani), KIARA (Susan Herawati Romica), dan FIAN Indonesia (Rachmi Hertanti, Hayu Dyah Patria Astuti).
Sementara dari kategori perorangan, pemohon meliputi Muhammad Busyro Muqoddas, Siti Hawa, Miswadi, Sinta Gebze, Vincen Kwipalo, Simon Petrus Balagaise, Paulus Nasi Balagaise, Arman Jais, Kamriadi, Anas Padil, Masriani, A. Rostanti, dan Arman.
Ojol Pontianak Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Gojek Beri Pendampingan dan Santunan |
![]() |
---|
Nasib Driver Ojol: Hidung Patah Disiku Anggota TNI, Keluarga Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Polisi Militer Bakal Tertibkan Penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' di Internal TNI |
![]() |
---|
Aparat Gabungan Bakal Tertibkan Parkir Liar di Sekitar Monas Saat HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak, Keluarga Korban Sebut Pelaku Tersinggung Diklakson |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.