Dugaan Korupsi Kuota Haji
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi
Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Aturan main diubah secara drastis menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Perubahan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Berdasarkan hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengendus adanya praktik jual-beli kuota.
Harga satu kuota haji khusus bisa dijual hingga Rp300 juta, sementara kuota haji furoda (non-kuota pemerintah) bisa menyentuh angka fantastis Rp1 miliar.
"Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200–Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya," ungkap Asep.
Diduga, ada setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp40,3 juta hingga Rp108 juta) per jemaah dari selisih harga jual kuota tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan progres yang diklaim berjalan cepat, publik kini menunggu KPK untuk segera mengungkap siapa saja dalang di balik mega skandal yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan calon jemaah haji ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.