Dugaan Korupsi Kuota Haji
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi
Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pasalnya menurut dia, kasus yang menyangkut kepentingan umat tersebut tidak boleh berlarut-larut dan harus segera dituntaskan secara transparan.
Baca juga: KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji
"Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab," ujar Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).
Terlebih menurut dia, dugaan kasus rasuah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Abdullah menegaskan, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum," tegasnya.
Menurutnya, apabila KPK menerapkan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum maka diyakini akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Abdullah menegaskan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan agar penanganan kasus berjalan sesuai prinsip good governance.
Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Sebagai mitra kerja, Komisi III akan memastikan KPK menjalankan tugasnya dengan benar. Publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini," kata dia.
"KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini," tandas Abdullah.
Skandal Kuota Tambahan dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Kuota ini semestinya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya.
Aturan main diubah secara drastis menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Perubahan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Berdasarkan hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengendus adanya praktik jual-beli kuota.
Harga satu kuota haji khusus bisa dijual hingga Rp300 juta, sementara kuota haji furoda (non-kuota pemerintah) bisa menyentuh angka fantastis Rp1 miliar.
"Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200–Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya," ungkap Asep.
Diduga, ada setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp40,3 juta hingga Rp108 juta) per jemaah dari selisih harga jual kuota tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan progres yang diklaim berjalan cepat, publik kini menunggu KPK untuk segera mengungkap siapa saja dalang di balik mega skandal yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan calon jemaah haji ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.