Reshuffle Kabinet
Setelah Reshuffle, Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan padahal Dilarang MK, Istana Akan Evaluasi
Angga Raka Prabowo merangkap tiga jabatan; Wamenkomdigi RI, Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).
Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Baca juga: Serba-serbi Hasan Nasbi: Mundur dari PCO, Tiba-tiba Batal, Sekarang Diganti Angga Raka Prabowo
Istana akan Evaluasi
Terkait rangkap tiga jabatan yang dipegang Angga Raka Prabowo, Mensesneg RI Prasetyo Hadi menyatakan akan melakukan evaluasi.
"Sekarang dengan beliau diminta menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintahan, nanti akan kita lihat, kita evaluasi," kata Prasetyo, di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025), dilansir Kompas.com.
Prasetyo menyatakan, evaluasi bakal mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fungsi jabatan yang diemban Angga.
Hal ini mengingat Angga Raka kini mengepalai Badan Komunikasi Pemerintah yang ruang lingkupnya jauh lebih luas.
"Yang kedua, dari sisi fungsinya. Kalau dalam rangka menjalankan fungsi, contoh misalnya saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi, itu bagian dari menjalankan kedua fungsi ini supaya lebih maksimal gitu," ucap Prasetyo.
Ia menyatakan, sejumlah wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN sejatinya merupakan bagian dari penugasan.
"Sudah pernah kami sampaikan, bahwa saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujar Prasetyo.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Angga Raka Prabowo
reshuffle
Kabinet Merah Putih
Prabowo Subianto
Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Hasan Nasbi
Prasetyo Hadi
PT Telkom Indonesia
Meaningful
Reshuffle Kabinet
M Qodari Naik Pangkat Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung: Kesannya Prabowo Tak Mengerti Demokrasi |
---|
Momen Lucu Angga Raka Diadang Paspampres Kini Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Pilihan Prabowo |
---|
5 Fakta Erick Thohir Resmi Jadi Menpora: Soal Status Ketum PSSI, Pegawai Kemenpora Ungkap Tantangan |
---|
Kisah di Balik Persahabatan Djamari Chaniago dengan Prabowo, Menko Polkam: Dia Panggil Saya 'Bang' |
---|
Erick Thohir Jadi Menpora, Football Institute: AFC Bakal Memandangnya Bukan Cuma Sebagai Ketua PSSI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.