Minggu, 5 Oktober 2025

Reshuffle Kabinet

Setelah Reshuffle, Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan padahal Dilarang MK, Istana Akan Evaluasi

Angga Raka Prabowo merangkap tiga jabatan; Wamenkomdigi RI, Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Foto/BPMI Setpres
ANGGA RAKA PRABOWO - Foto yang diunduh dari situs presiden.go.id, memperlihatkan potret Angga Raka Prabowo yang dilantik Presiden Prabowo menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah pada Rabu (17/9/2025), di Istana Negara Jakarta. Politisi muda Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Angga Raka Prabowo, menjadi sosok yang disorot lantaran dirinya merupakan wakil menteri rangkap jabatan di Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029 yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. 

Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Baca juga: Serba-serbi Hasan Nasbi: Mundur dari PCO, Tiba-tiba Batal, Sekarang Diganti Angga Raka Prabowo

Istana akan Evaluasi

Terkait rangkap tiga jabatan yang dipegang Angga Raka Prabowo, Mensesneg RI Prasetyo Hadi menyatakan akan melakukan evaluasi.

"Sekarang dengan beliau diminta menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintahan, nanti akan kita lihat, kita evaluasi," kata Prasetyo, di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025), dilansir Kompas.com

Prasetyo menyatakan, evaluasi bakal mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fungsi jabatan yang diemban Angga.

Hal ini mengingat Angga Raka kini mengepalai Badan Komunikasi Pemerintah yang ruang lingkupnya jauh lebih luas.

"Yang kedua, dari sisi fungsinya. Kalau dalam rangka menjalankan fungsi, contoh misalnya saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi, itu bagian dari menjalankan kedua fungsi ini supaya lebih maksimal gitu," ucap Prasetyo.

Ia menyatakan, sejumlah wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN sejatinya merupakan bagian dari penugasan.

"Sudah pernah kami sampaikan, bahwa saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujar Prasetyo.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved