Reshuffle Kabinet
Setelah Reshuffle, Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan padahal Dilarang MK, Istana Akan Evaluasi
Angga Raka Prabowo merangkap tiga jabatan; Wamenkomdigi RI, Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Dalam reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih Jilid III, Angga Raka Prabowo dilantik oleh Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Ia menggantikan Hasan Nasbi yang sebelumnya telah dicopot dari posisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Adapun BKP adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas pemerintah.
BKP sendiri berada di bawah Kantor Staf Kepresidenan RI (KSP) sekaligus menjadi pengganti Kantor Komunikasi Publik (PCO), sebagai bagian dari perubahan pada struktur komunikasi kepresidenan.
Mengenai relasi antara BKP dan PCO, Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menjelaskan bahwa BKP bukanlah pembentukan lembaga baru, melainkan transformasi dari PCO.
"Ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi, perubahan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Prasetyo Hadi, perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki komunikasi pemerintah.
MK Sudah Keluarkan Larangan Rangkap Jabatan
Saat ini, artinya Angga Raka Prabowo merangkap tiga jabatan sekaligus; Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Hal tersebut jelas menuai sorotan.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut, dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025).
Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.
MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.
Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sumber: TribunSolo.com
Angga Raka Prabowo
reshuffle
Kabinet Merah Putih
Prabowo Subianto
Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Hasan Nasbi
Prasetyo Hadi
PT Telkom Indonesia
Meaningful
Reshuffle Kabinet
M Qodari Naik Pangkat Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung: Kesannya Prabowo Tak Mengerti Demokrasi |
---|
Momen Lucu Angga Raka Diadang Paspampres Kini Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Pilihan Prabowo |
---|
5 Fakta Erick Thohir Resmi Jadi Menpora: Soal Status Ketum PSSI, Pegawai Kemenpora Ungkap Tantangan |
---|
Kisah di Balik Persahabatan Djamari Chaniago dengan Prabowo, Menko Polkam: Dia Panggil Saya 'Bang' |
---|
Erick Thohir Jadi Menpora, Football Institute: AFC Bakal Memandangnya Bukan Cuma Sebagai Ketua PSSI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.