Sabtu, 4 Oktober 2025

Reshuffle Kabinet

Setelah Reshuffle, Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan padahal Dilarang MK, Istana Akan Evaluasi

Angga Raka Prabowo merangkap tiga jabatan; Wamenkomdigi RI, Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Foto/BPMI Setpres
ANGGA RAKA PRABOWO - Foto yang diunduh dari situs presiden.go.id, memperlihatkan potret Angga Raka Prabowo yang dilantik Presiden Prabowo menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah pada Rabu (17/9/2025), di Istana Negara Jakarta. Politisi muda Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Angga Raka Prabowo, menjadi sosok yang disorot lantaran dirinya merupakan wakil menteri rangkap jabatan di Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029 yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Dalam reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih Jilid III, Angga Raka Prabowo dilantik oleh Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Ia menggantikan Hasan Nasbi yang sebelumnya telah dicopot dari posisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

Adapun BKP adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas pemerintah. 

BKP sendiri berada di bawah Kantor Staf Kepresidenan RI (KSP) sekaligus menjadi pengganti Kantor Komunikasi Publik (PCO), sebagai bagian dari perubahan pada struktur komunikasi kepresidenan. 

Mengenai relasi antara BKP dan PCO, Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menjelaskan bahwa BKP bukanlah pembentukan lembaga baru, melainkan transformasi dari PCO.

"Ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi, perubahan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Prasetyo Hadi, perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki komunikasi pemerintah.

MK Sudah Keluarkan Larangan Rangkap Jabatan

Saat ini, artinya Angga Raka Prabowo merangkap tiga jabatan sekaligus; Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Hal tersebut jelas menuai sorotan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut, dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025).

Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.

MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved