Profil Didik J Rachbini, Disebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Salah soal UU, Diminta Belajar Lagi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjawab kritik Rektor Universitas Paramadina soal guyuran dana Rp200 triliun untuk bank BUMN.
TRIBUNNEWS.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjawab kritik Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini, mengenai kucuran dana Rp200 triliun ke lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Didik sebelumnya menyebut langkah Purbaya mengguyur bank BUMN menggunakan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun, telah melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang (UU) yang berlaku, termasuk UU Keuangan Negara.
Menjawab hal itu, Purbaya menyebut pernyataan Didik salah.
Hal ini diketahui Purbaya setelah dihubungi mantan Komisaris Utama PT Danareksa (Persero), Lambock Nahattands.
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan? Dia bilang sama saya, 'Pak Didik salah'," ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.
Purbaya menuturkan, soal kucuran dana untuk bank BUMN, ia sudah berkonsultasi dengan Lambock dan ahli hukum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Sempat Ditolak Perbankan soal Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya: Kasih Aja, Biar Mereka Mikir
Ia juga menyinggung langkah serupa pernah dilakukan pada 2008 silam, dan tidak menimbulkan masalah secara hukum.
Atas hal itu, Purbaya pun berkelakar meminta Didik agar kembali belajar soal undang-undang.
"Saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok, dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu, dulu pernah dijalankan tahun 2008, nggak ada masalah secara hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi," urainya sembari tersenyum.
Profil Didik J Rachbini
Menurut Wikipedia, Didik Junaidi Rachbini lahir pada 2 September 1960 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Nama berikut gelarnya adalah Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D.
Gelar Profesor atau Guru Besar adalah jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi. Untuk meraih gelar ini, seorang dosen harus memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S3).
Dosen juga harus memiliki pengalaman mengajar minimal sepuluh tahun dan harus memenuhi persyaratan lain seperti publikasi ilmiah di jurnal bereputasi serta menghasilkan karya dan kegiatan ilmiah.
M.Sc atau Master of Science atau Magister Sains adalah sebuah gelar akademis pascasarjana (strata dua) yang diberikan di bidang-bidang seperti sains, teknik, kedokteran, dan matematika.
Ph.D adalah Doctor of Philosophy (Doktor Filsafat), yang menunjukkan pencapaian akademik tingkat tertinggi melalui penelitian asli dan signifikan dalam bidang studi tertentu.
Meskipun terdapat kata "Filsafat" dalam namanya, gelar PhD tidak terbatas pada bidang filsafat saja, tetapi diberikan dalam berbagai disiplin ilmu, seperti sains, humaniora, dan seni.
Dikutip dari laman Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), Didik merupakan lulusan IPB Fakultas Pertanian Bidang Ekonomi Pertanian dan Manajemen Agribisnis.
Didik kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Central Luzon State University di Filipina, mengambil Program Studi Pembangunan.
Ia juga meraih gelar S3-nya di kampus yang sama.
Kariernya sebagai akademisi dimulai pada 1983, ketika menjadi dosen di IPB sampai 1985.
Selain menjadi dosen, Didik pernah aktif sebagai peneliti i Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi, dan Sosial (LP3ES).
Baca juga: Jejak Digital Anak Menkeu Purbaya Yudhi, Sebut Sri Mulyani Agen CIA, Kini Disorot soal Orang Miskin
DI LP3ES, Didik pernah menjabat sebagai Kepala Program Penelitian dan Wakil Direktur.
Ia juga tercatat pernah mengajar di Universitas Nasional dan Universitas Indonesia (UI).
Pada 1995, Didik mendirikan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), lembaga riset independen dan otonom.
Sebelum menjadi Rektor Universitas Paramadina, Didik pernah menjadi Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana.
Di Universitas Paramadina, Didik sudah mengemban jabatan Rektor sejak 2021.
Didik diketahui pernah terjun ke dunia politik. Ia dipercaya menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Utusan Golongan pada 1998.
Dari sana, ia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 1999.
Didik kemudian masuk sebagai anggota Majelis Pertimbangan Partai hingga dipercaya menjadi Ketua DPP pada 2005.
Di Pemilihan Umum (Pemilu) 2004, Didik terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, mewakili daerah pemilihan Batu dan Malang.
Pada 2012, Didik pernah maju sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Hidayat Nur Wahid.
Tentang Dana Rp200 Triliun
Pada Jumat (12/9/2025), Purbaya Yudhi Sadewa resmi menggelontorkan dana pemerintah di BI sebesar Rp200 triliun kepada lima bank BUMN.
Bank BUMN yang menerima guyuran dana itu adalah BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan BRI.
Rinciannya adalah Mandiri sebesar Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, BNI Rp55 triliun, dan BSI sebanyak Rp10 trilun.
Purbaya mengatakan kucuran dana itu akan membantu penurunan bunga pinjaman bank dan menurunkan bunga deposit.
Hal itu disebutkan Purbaya bisa mendorong adanya transaksi maupun peminjaman di perbankan.
"Yang jelas, cost of money turun. Jadi yang punya uang, tidak ragu untuk belanjain. Yang mau pinjam ke bank, tidak ragu untuk pinjam," jelas Purbaya, Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, Purbaya juga telah bicara soal kemungkinan Kemenkeu menambah guyuran dana untuk bank BUMN.
Ia mengatakan, jika guyuran dana Rp200 triliun di perbankan berdampak positif bagi ekonomi tanah air, tidak menutup kemungkinan akan ditambah alokasi anggarannya.
"Percobaan pertama, taruh segitu dulu dan kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu seperti apa dampaknya ke ekonomi. Kalau kurang tambah lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Purbaya menyebut pemerintah memiliki dana mengendap di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp440 triliun.
Sehingga, kata dia, menambah guyuran dana untuk perbankan, bukan menjadi masalah.
"Nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi kan uang kita tambah terus kan, masuk ada pajak segala macem masuk lagi ke sistem," tutur Purbaya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nitis Hawaroh)
Sumber: TribunSolo.com
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan Disebut Sah dan Bermanfaat bagi Perekonomian |
![]() |
---|
Pakar Ungkap PR Purbaya sebagai Menkeu Baru: Paling Utama Perbaiki Kepercayaan Masyarakat |
![]() |
---|
Dikritik Rektor Universitas Paramadina, Purbaya: Dia Salah Undang-undang, Pak Didik Belajar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.