Dikritik Rektor Universitas Paramadina, Purbaya: Dia Salah Undang-undang, Pak Didik Belajar Lagi
pengeluaran dana Rp 200 triliun disebut berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan dana milik negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara, tidak melanggar undang-undang.
Ia menyebut, penempatan dana milik negara ke perbankan pernah juga dilakukan pada 2008 dan hal itu tidak menjadi masalah atau tidak melanggar hukum.
Hal ini disampaikan untuk merespons kritikan yang dilontarkan Rektor Universitas Paramadina Jakarta Didik J Rachbini yang menyebut penempatan dana Rp 200 melanggar undang-undang.
Baca juga: Jatuh Tempo Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Suka-suka Saya Sampai Kapan
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah," ujar Purbaya di Istana Negara, dikutip Rabu (17/9/2025).
Purbaya bilang, penempatan dana Rp 200 triliun ini bukan perubahan anggaran. Hanya memindahkan dana pemerintah yang ada di bank sentral yakni Bank Indonesia (BI). Menurut Purbaya, tindakan pengalihan dana itu adalah benar.
"Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah," ujar Purbaya.
"Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," sambungnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, mengkritik pemerintah terkait kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengalirkan dana kas negara ke lima bank milik pemerintah atau himbara.
Menurut Didik, kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.
Dia bilang, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.
"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Didik menyatakan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.
"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," ujar Didik.
"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.
Didik menyebut, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Baik penerimaan, belanja maupun utang.
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
![]() |
---|
Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus |
![]() |
---|
Tersangka EG Masih Buron, Perannya Membuntuti Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Didik J Rachbini: Penempatan Rp 200 Triliun Uang Pemerintah ke Bank Himbara Langgar Undang-undang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.