Senin, 29 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

KPU Didesak Cabut Keputusan yang Menutup Akses Dokumen Capres-Cawapres

KPU, lanjut Neni, perlu segera mengubah sikap terkait kebijakan penutupan akses dokumen calon presiden dan wakil presiden dari publik.

|
Kompas.com/Moh Nadlir
GEDUNG KPU - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, dinilai sebagai langkah mundur demokrasi. 

Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan