Senin, 29 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

KPU Didesak Cabut Keputusan yang Menutup Akses Dokumen Capres-Cawapres

KPU, lanjut Neni, perlu segera mengubah sikap terkait kebijakan penutupan akses dokumen calon presiden dan wakil presiden dari publik.

|
Kompas.com/Moh Nadlir
GEDUNG KPU - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, dinilai sebagai langkah mundur demokrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, dinilai sebagai langkah mundur demokrasi.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menilai, Neni Nur Hayati, menyayangkan keputusan tersebut. 

Baca juga: Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat

Sebab menurutnya langkah itu semakin menjauhkan KPU dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Bagi Neni, keputusan itu bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara politik.

Baca juga: Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan

“Dengan menutup dokumen seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, laporan harta kekayaan (LHKPN) serta surat keterangan lainnya, KPU secara efektif mengunci akses publik terhadap informasi vital yang menentukan integritas calon pemimpin bangsa,” kata Neni dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan, keputusan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang terbuka.

“KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu,” tegasnya.

KPU, lanjut Neni, perlu segera mengubah sikap terkait kebijakan penutupan akses dokumen calon presiden dan wakil presiden dari publik.

Publik justru berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya mengenai rekam jejak maupun keabsahan dokumen calon, agar proses pemilu tidak kehilangan legitimasi. 

Transparansi, lanjutnya, menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemilu tetap terjaga.

“DEEP Indonesia mendesak KPU untuk segera mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih seimbang untuk melindungi data pribadi hanya yang bersifat sensitif, tetapi tidak bertentangan dengan hak publik mengakses dokumen dan informasi terkait integritas calon presiden dan wakil presiden,” ujar Neni.

“Tidak ada alasan menutup informasi yang menjadi hak publik. Demokrasi hanya bisa tumbuh dengan transparansi bukan menjadi ruang gelap dalam pemilu,” pungkasnya.

Baca juga: Soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan, Komisi II DPR Kritik KPU Gegara Tak Lakukan Konsultasi 

Sebagai informasi, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan