Kasus di PT Sritex
Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise
Hotman Paris, angkat bicara soal penetapan tersangkan terhadap kliennya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara TPPU
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
BOS SRITEX DIJERAT TPPU - Kuasa hukum bos PT Sritex, Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Ia angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap kliennya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara TPPU.
Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; B BUMD Jabar sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
Daftar 12 Tersangka Kasus Sritex
Berikut daftar 12 orang yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi pemberian kredit ke PT Sritex:
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
- Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023;
- Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BUMD Jabar tahun 2020;
- Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
- Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
- Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
- Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
- Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
- Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BUMD Jabar 2019-2023;
- Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
- Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
- Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.