Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise

Hotman Paris, angkat bicara soal penetapan tersangkan terhadap kliennya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara TPPU

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
BOS SRITEX DIJERAT TPPU - Kuasa hukum bos PT Sritex, Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Ia angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap kliennya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara TPPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris, angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap kliennya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Sritex.

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto merupakan kakak beradik.

Kedua bos PT Sritex tersebut terjerat kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Menurut Hotman Paris penerapan TPPU dalam kasus korupsi merupakan hal biasa.

"Itu biasa, dalam satu perkara korupsi, selalu jaksa menambahkan TPPU. Itu hal yang sudah biasa, sudah klise," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Jumat (12/9/2025) sore.

Baca juga: 164 Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Disita Kejagung, Total Nilai Capai Rp510 Miliar

Ia menegaskan penetapan tersangka TPPU terhadap kliennya tak ada yang spesial.

"Nggak ada yang aneh. Itu klise saja," ujarnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi pemberian kredit bank yang sebelumnya menjerat kedua orang tersebut.

Baca juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

"Terkait penanganan perkara Sritex terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal pasal TPPU-nya per 1 September (2025) oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jumat (12/9/2025).

Sebelum dijerat dengan pasal TPPU, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama 9 orang lainnya.

Adapun sang kakak yakni Iwan Setiawan terlebih dulu ditetapkan tersangka korupsi kredit bank setelah ia diketahui berperan menggunakan dana kredit untuk keperluan pribadinya.

Sedangkan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank BUMD di tahun 2019.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex tanpa sesuai dengan aturan.

Atas perbuatan mereka diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 1.088.650.808.028.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan