Kasus di PT Sritex
BREAKING NEWS: Eks Direktur Keuangan PT Sritex dan 7 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank
Direktur Keuangan PT Sritex Allan Moran Severino periode 2006-2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Allan Moran Severino periode 2006-2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, Senin (21/7/2025) malam.
Selain Allan, Kejagung juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Babay Farid Wazardi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022.
Kemudian, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015-2021; Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025; Benny Riswandi selaku Senior Eksekutif Vice President Bank BJB tahun 2019-2023.
Selanjutnya Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korpodasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020; dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018-2020.
Baca juga: Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan kedelapan orang itu ditetapkan tersangka usai pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah orang saksi dan ahli.
Selain itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ke delapan orang tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (21/7/2024) pagi dan dilanjutkan dengan proses gelar perkara.
"Maka pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tujuh diantaranya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba.
Sementara untuk tersangka Yuddy Renald dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.