Kasus di PT Sritex
Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise
Hotman Paris, angkat bicara soal penetapan tersangkan terhadap kliennya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara TPPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris, angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap kliennya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto merupakan kakak beradik.
Kedua bos PT Sritex tersebut terjerat kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Menurut Hotman Paris penerapan TPPU dalam kasus korupsi merupakan hal biasa.
"Itu biasa, dalam satu perkara korupsi, selalu jaksa menambahkan TPPU. Itu hal yang sudah biasa, sudah klise," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Jumat (12/9/2025) sore.
Baca juga: 164 Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Disita Kejagung, Total Nilai Capai Rp510 Miliar
Ia menegaskan penetapan tersangka TPPU terhadap kliennya tak ada yang spesial.
"Nggak ada yang aneh. Itu klise saja," ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi pemberian kredit bank yang sebelumnya menjerat kedua orang tersebut.
Baca juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
"Terkait penanganan perkara Sritex terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal pasal TPPU-nya per 1 September (2025) oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Sebelum dijerat dengan pasal TPPU, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama 9 orang lainnya.
Adapun sang kakak yakni Iwan Setiawan terlebih dulu ditetapkan tersangka korupsi kredit bank setelah ia diketahui berperan menggunakan dana kredit untuk keperluan pribadinya.
Sedangkan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank BUMD di tahun 2019.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex tanpa sesuai dengan aturan.
Atas perbuatan mereka diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 1.088.650.808.028.
Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; B BUMD Jabar sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
Daftar 12 Tersangka Kasus Sritex
Berikut daftar 12 orang yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi pemberian kredit ke PT Sritex:
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
- Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023;
- Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BUMD Jabar tahun 2020;
- Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
- Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
- Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
- Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
- Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
- Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BUMD Jabar 2019-2023;
- Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
- Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
- Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.