Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Rudi Suparmono Terdakwa Suap Putusan Bebas Ronald Tanur Akan Jalani Sidang Vonis 22 Agustus 2025

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang vonis perkara suap terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono pada 22 Agustus 2025.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG RUDI SUPARMONO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang pledoi kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (4/8/2025). Dalam perkara ini Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang vonis perkara dugaan suap terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono pada 22 Agustus 2025.

Rudi Suparmono diduga menerima suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 511 juta dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Senin depan libur nasional. Tanggal 19 ulang tahun MA. Jadi balik seperti semula saja tanggal 22 Agustus," kata Hakim Iwan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2025).

Rudi Suparmono diduga menerima suap dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.

Rudi Suparmono juga didakwa menyimpan uang gratifikasi miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp 1.721.569.000, valas 383.000 Dollar Amerika, dan 1,099,581 Dollar Singapura.

Atas perbuatan Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara.

Selain itu jaksa juga menuntut Rudi Suparmono membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara itu dalam pembelaannya, Rudi Suparmono minta maaf ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Rudi mengatakan hal itu akibat perilakunya dalam perkara dugaan suap pada kasus vonis bebas Ronald Tannur, dua institusi tersebut kecewa.

"Dalam hal yang berbeda Yang Mulia, saya juga akan menyampaikan permohonan maaf seperti yang disampaikan sebelumnya dalam persidangan tanggal 18 Juli 2025 ketika pemeriksaan terdakwa dalam diri saya," kata Rudi dalam pleidoinya.

Rudi menegaskan sampai detik ini meyakini bahwa proses pengurusan perkara sudah benar.

Karena itu secara institusional lembaga, ia meminta maaf ke MA dan PN Surabaya.

"Mohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagian besar telah mengumpulkan kekecewaan bagi mereka karena perilaku saya," terangnya.

Rudi mengungkapkan dirinya sangat mencintai Mahkamah Agung dan sekarang cintanya berakhir di meja hijau karena perilakunya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan