Demo di Jakarta
Yusril dan Otto Temui Tahanan Aksi Demo di Polda Metro Jaya, Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM
Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Menurutnya, banyak juga masyarakat meminta supaya kegiatan hukum dalam kasus ini dilaksanakan secara adil dan benar.
"Karena itu kami tadi menyampaikan kepada Kapolda Metro agar perkara ini transparan dapat diperiksa secara adil dan baik semua bisa melihat apa yang terjadi sesungguhnya," ucap Otto.
Otto pun meminta ke Kapolda Metro agar segera dilimpahkan kepada kejaksaan apabila bukti-bukti sudah lengkap.
"Sebab kalau terlalu lama disini, kasian hak-hak mereka terlalu lama ditahan tapi kalau mereka segera dilimpahkan, mereka akan mendapatkan keadilan dan semua orang akan melihat, bisa menyaksikan, bisa menonton secara terbuka apa yang sesungguhnya terjadi," tuntasnya.
6 Tersangka Kasus Penghasutan Perbuatan Anarkis
Polda Metro Jaya total menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penghasutan perbuatan anarkis dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta.
Adapun ke enam tersangka itu yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (MS), Admin akun instagram @gajayanmemanggil Syahdan Hussein (SH), pemilik akun instagram @RAP berinisial RAP, Admin akun instagram @KA berinisial KA dan pemilik akun Tiktok berinisial FL.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam proses pemeriksaan intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025) malam.
Ade mengatakan, bahwa salah satu peran yang dilakukan oleh lima tersangka yakni mengajak aksi unjuk rasa melalui postingan di akun sosial media Instagram yang kemudian dikolaborasikan.
Tak hanya itu salah satu tersangka yakni FL juga disebut melakukan live di sosial media Tiktok untuk mengajak para pengikutnya untuk melakukan unjuk rasa.
Dalam narasi di sosial media mereka, para tersangka disebut mengajak agar peserta unjuk rasa yang didominasi pelajar agar tidak takut saat menggelar demonstrasi berujung anarkis tersebut.
"Saat dilakukan analisis akun yang memberikan hasutan ajakan agar para pelajar untuk lakukan aksi anarkis, menyebarkan flyer yang berisi kata-kata 'kita lawan bareng', disitu juga ada hastag 'jangan takut' kemudian ada caption dibawahnya "polisi butut'," ucap Ade Ary.
Sementara untuk peran tersangka RAP, yang bersangkutan dikatakan Ade Ary membuat tutorial pembuatan bom molotov yang kemudian dia sebar di grup whatsapp.
"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan berperan sebagai koordinator kurir kurir bom molotov di lapangan dari akun IG nya tersebut," jelasnya.
Baca juga: 3 Kecaman Usman Hamid ke TNI Datangi Polda Metro soal Ferry Irwandi, Sebut Panglima - Komisi I DPR
Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Demo di Jakarta
Pihak Keluarga: Kami Tidak akan Mengemis Agar Delpedro Marhaen Dibebaskan |
---|
Titik-titik Aksi Unjuk Rasa Hari Ini di Jakarta Pusat, Polisi Siagakan 4.645 Personel Gabungan |
---|
Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.