Demo di Jakarta
Yusril dan Otto Temui Tahanan Aksi Demo di Polda Metro Jaya, Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM
Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Kedatangannya diawali berbincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri lalu bertemu para tahanan yang ditangkap akibat aksi demonstrasi berujung anarkis pada 28-30 Agustus 2025.
"Kami melakukan kunjungan ke ruang tahanan dan menemui semua tahanan-tahanan dari terjadinya demonstrasi, kami sempat berbicara berbincang berdialog dengan semua tahanan," ucapnya kepada wartawan.
Menurut Yusril, dari 1.400-an orang yang ditahan selama demonstrasi berlangsung sudah dibebaskan sebagian besar.
Per hari ini sudah tersisa ada 68 orang yakni dua orang wanita dan satu orang berusia 18 tahun.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga sempat berdialog Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Para tahanan itu ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami bermaksud untuk melakukan pengecekan lapangan memastikan apakah semua tahanan itu diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan apakah telah memenuhi standar dari HAM yang menjadi hak mereka sebagai warga negara," ungkapnya.
Pemerintah semua yang ditahan dalam ruangan tahanan memadai mulai dari toilet, pakaian berganti ganti, dapat tidur walaupun di lantai dengan karpet, dan diberikan makan tiga kali sehari.
Sehingga negara dapat memastikan hak seluruh tahanan terpenuhi menurut ketentuan-ketentuan hukum acara pidana.
Demikian juga ruangan tahanan itu ada ventilasi cukup, ada penerangan cukup dan juga ada area mereka melakukan olahraga pagi dan sore hari.
"Semua itu juga merupakan pemenuhan hak asasi tahanan kemudian kami juga berdialog dengan hampir semua rekan-rekan dalam sel itu, menanyakan apakah mereka diperlakukan dengan baik, semua menjawab diperlakukan dengan baik, tidak ada kekerasan dilakukan oleh aparat, mereka mengatakan tidak ada," tutur Yusril.
Selain itu juga, Yusril menanyakan kepada para tahanan apakah semua sudah didampingi oleh penasihat hukum, engacara atau advokat atas tindak pidana yang mereka lakukan.
"Tidak semua menjawab bahwa mereka sudah didampingi advokat karena itu saya dan pak otto hasibuan menyarankan kpd mereka, mereka berhak untuk memberitahu penyidik," ucapnya.
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menambahkan bahwa banyak keinginan daripada masyarakat dan pihak-pihak tertentu yang mengatakan perkara ini harus segera dituntaskan.
Menurutnya, banyak juga masyarakat meminta supaya kegiatan hukum dalam kasus ini dilaksanakan secara adil dan benar.
"Karena itu kami tadi menyampaikan kepada Kapolda Metro agar perkara ini transparan dapat diperiksa secara adil dan baik semua bisa melihat apa yang terjadi sesungguhnya," ucap Otto.
Otto pun meminta ke Kapolda Metro agar segera dilimpahkan kepada kejaksaan apabila bukti-bukti sudah lengkap.
"Sebab kalau terlalu lama disini, kasian hak-hak mereka terlalu lama ditahan tapi kalau mereka segera dilimpahkan, mereka akan mendapatkan keadilan dan semua orang akan melihat, bisa menyaksikan, bisa menonton secara terbuka apa yang sesungguhnya terjadi," tuntasnya.
6 Tersangka Kasus Penghasutan Perbuatan Anarkis
Polda Metro Jaya total menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penghasutan perbuatan anarkis dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta.
Adapun ke enam tersangka itu yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (MS), Admin akun instagram @gajayanmemanggil Syahdan Hussein (SH), pemilik akun instagram @RAP berinisial RAP, Admin akun instagram @KA berinisial KA dan pemilik akun Tiktok berinisial FL.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam proses pemeriksaan intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025) malam.
Ade mengatakan, bahwa salah satu peran yang dilakukan oleh lima tersangka yakni mengajak aksi unjuk rasa melalui postingan di akun sosial media Instagram yang kemudian dikolaborasikan.
Tak hanya itu salah satu tersangka yakni FL juga disebut melakukan live di sosial media Tiktok untuk mengajak para pengikutnya untuk melakukan unjuk rasa.
Dalam narasi di sosial media mereka, para tersangka disebut mengajak agar peserta unjuk rasa yang didominasi pelajar agar tidak takut saat menggelar demonstrasi berujung anarkis tersebut.
"Saat dilakukan analisis akun yang memberikan hasutan ajakan agar para pelajar untuk lakukan aksi anarkis, menyebarkan flyer yang berisi kata-kata 'kita lawan bareng', disitu juga ada hastag 'jangan takut' kemudian ada caption dibawahnya "polisi butut'," ucap Ade Ary.
Sementara untuk peran tersangka RAP, yang bersangkutan dikatakan Ade Ary membuat tutorial pembuatan bom molotov yang kemudian dia sebar di grup whatsapp.
"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan berperan sebagai koordinator kurir kurir bom molotov di lapangan dari akun IG nya tersebut," jelasnya.
Baca juga: 3 Kecaman Usman Hamid ke TNI Datangi Polda Metro soal Ferry Irwandi, Sebut Panglima - Komisi I DPR
Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Demo di Jakarta
Pihak Keluarga: Kami Tidak akan Mengemis Agar Delpedro Marhaen Dibebaskan |
---|
Titik-titik Aksi Unjuk Rasa Hari Ini di Jakarta Pusat, Polisi Siagakan 4.645 Personel Gabungan |
---|
Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.