Jumat, 3 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasan pemerintah tak bisa mewujudkan seluruh tuntutan rakyat dalam gelombang aksi demonstrasi ini.

istimewa
TUNTUTAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan pemerintah tak bisa mewujudkan seluruh tuntutan rakyat dalam gelombang aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Hal itu disampaikan Yusril setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025). 

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa terhadap mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, hak-hak asasinya tetap dilindungi.

“Penegakan hukum dilakukan transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah."

"Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” ungkapnya.

17+8 Tuntutan Rakyat

Media sosial diramaikan dengan unggahan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam rangkaian aksi demonstrasi belakangan ini.

Terdapat dua warna khas yang mewarnai unggahan mengenai tuntutan itu yang disebut sebagai "brave pink" dan "hero green".

Selain itu, ada tiga kata kunci yang dikampanyekan dalam tuntutan tersebut, yaitu Transparansi, Reformasi, dan Empati.

17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim sebagai rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan dari berbagai kelompok masyarakat mulai dari perwakilan diaspora Indonesia, influencer, kelompok masyarakat sipil, hingga petisi yang beredar dalam pekan rangkaian unjuk rasa tersebut.

Akan tetapi, tuntutan itu juga diklaim tidak bermaksud untuk mengesampingkan tuntutan-tuntutan lain yang juga mungkin beredar di saat yang sama.

Isi dari 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut memuat 17 poin tuntutan terhadap Presiden, DPR, Ketua Umum Parpol, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi yang diberi tenggat untuk dilaksanakan hingga Jumat 5 September 2025. Berikut 17 poin tuntutan tersebut:

Tugas Presiden

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas DPR

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangaj anggota DPR dan batapkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved