Demo di Jakarta
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Bakal Diadili secara Pidana Imbas Lindas Affan Pakai Rantis
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad bakal menjalani sidang secara pidana buntut peristiwa melindas Affan menggunakan rantis.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com
DISIDANG PIDANA - Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) dan Bripka Rohmad (kanan) bakal menjalani persidangan setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) lalu. Mereka telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) beberapa waktu lalu dan dijatuhi sanksi berbeda. Adapun Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sementara Bripka Rohmad disanksi demosi selama tujuh tahun.
"Kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Bripka Rohmat masih ingin mendiskusikannya dengan pihak keluarga.
"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.