Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Bakal Diadili secara Pidana Imbas Lindas Affan Pakai Rantis

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad bakal menjalani sidang secara pidana buntut peristiwa melindas Affan menggunakan rantis.

Kolase Tribunnews.com
DISIDANG PIDANA - Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) dan Bripka Rohmad (kanan) bakal menjalani persidangan setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) lalu. Mereka telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) beberapa waktu lalu dan dijatuhi sanksi berbeda. Adapun Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sementara Bripka Rohmad disanksi demosi selama tujuh tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah menerima laporan adanya dua aparat yang akan diadili secara pidana imbas tidak profesional saat melakukan pengamanan dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikannya setelah rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri yang digelar di kantornya, Senin (8/9/2025).

Adapun dua aparat yang dimaksud yakni anggota Brimob Polda Metro Jaya yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.

Mereka merupakan pelaku pelindasan menggunakan kendaraan taktis (rantis) terhadap driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad pun telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi oleh majelis hakim pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu.

Kompol Cosmas, dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sementara Bripka Rohmad disanksi demosi selama tujuh tahun.

"Terhadap dua orang yang sudah disidangkan itu, mereka (Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad) telah melakukan tindakan tidak profesional dan telah diambil juga putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas tersebut."

"Dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana," ujarnya.

Baca juga: Tembus 195 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas, Mercy Jasinta Tetap Ngotot Berjuang

Yusril mengatakan diadilinya Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad karena tindakannya melindas Affan dinilai memenuhi unsur tindak pidana.

Alhasil, mereka akan disidangkan di peradilan umum imbas tindakannya terhadap Affan.

"Bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan pada persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," katanya.

Yusril menegaskan keputusan dari kepolisian terhadap nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad menjadi wujud pemerintah tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.

"Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada warga masyarakat yang bersalah, tetapi juga pemerintah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap aparatur yang melakukan kesalahan di lapangan," pungkasnya.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Dijatuhi Sanksi Imbas Lindas Affan

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan