Demo di Jakarta
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Bakal Diadili secara Pidana Imbas Lindas Affan Pakai Rantis
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad bakal menjalani sidang secara pidana buntut peristiwa melindas Affan menggunakan rantis.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah menerima laporan adanya dua aparat yang akan diadili secara pidana imbas tidak profesional saat melakukan pengamanan dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Hal ini disampaikannya setelah rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri yang digelar di kantornya, Senin (8/9/2025).
Adapun dua aparat yang dimaksud yakni anggota Brimob Polda Metro Jaya yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.
Mereka merupakan pelaku pelindasan menggunakan kendaraan taktis (rantis) terhadap driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad pun telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi oleh majelis hakim pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu.
Kompol Cosmas, dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sementara Bripka Rohmad disanksi demosi selama tujuh tahun.
"Terhadap dua orang yang sudah disidangkan itu, mereka (Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad) telah melakukan tindakan tidak profesional dan telah diambil juga putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas tersebut."
"Dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana," ujarnya.
Baca juga: Tembus 195 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas, Mercy Jasinta Tetap Ngotot Berjuang
Yusril mengatakan diadilinya Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad karena tindakannya melindas Affan dinilai memenuhi unsur tindak pidana.
Alhasil, mereka akan disidangkan di peradilan umum imbas tindakannya terhadap Affan.
"Bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan pada persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," katanya.
Yusril menegaskan keputusan dari kepolisian terhadap nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad menjadi wujud pemerintah tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.
"Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada warga masyarakat yang bersalah, tetapi juga pemerintah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap aparatur yang melakukan kesalahan di lapangan," pungkasnya.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Dijatuhi Sanksi Imbas Lindas Affan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Ketiga, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan Kompol Cosmas kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya.
Ia menegaskan, tidak ada niatan dalam hatinya mencelakai orang.
Kompol Cosmas berdalih dirinya hanya melaksanakan tugas komandannya untuk menjaga ketertiban masyarakat ketika terjadi demo.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya."
" Walaupun juga dengan risiko yang begitu besar dengan kejadian atau peristiwa ini. Bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya, peristiwa itu sudah terjadi," katanya, dikutip dari kanal YouTube TV Radio Polri, Kamis (4/9/2025).
Kompol Cosmas juga dalam kesempatannya turut berbelasungkawa atas tewasnya Affan Kurniawan.
Dirinya tidak menyangka korban kehilangan nyawanya secara tragis.
"Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka yang mendalam kepada korban Afan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," tegasnya.
Bahkan, Kompol Cosmas tidak mengetahui kala itu mobil rantis menabrak dan melindas korban.
Ia baru mengetahui kejadian tersebut saat melihat video viral yang tersebar media sosial.
"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya," imbuhnya.

Sementara Bripka Rohmad dijatuhi sanksi tujuh tahun demosi dalam sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.
Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan selama menjadi anggota Polri, tidak pernah ada terpikir olehnya untuk melukai atau bahkan membunuh orang lain.
"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.
Bripka Rohmad pun meminta maaf kepada orang tua korban karena sudah menjadi penyebab hilangnya nyawa Affan.
Ia pun berharap orang tua Affan memaafkan perbuatannya.
"Kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Bripka Rohmat masih ingin mendiskusikannya dengan pihak keluarga.
"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.