Demo di Jakarta
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Bakal Diadili secara Pidana Imbas Lindas Affan Pakai Rantis
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad bakal menjalani sidang secara pidana buntut peristiwa melindas Affan menggunakan rantis.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Ketiga, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan Kompol Cosmas kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya.
Ia menegaskan, tidak ada niatan dalam hatinya mencelakai orang.
Kompol Cosmas berdalih dirinya hanya melaksanakan tugas komandannya untuk menjaga ketertiban masyarakat ketika terjadi demo.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya."
" Walaupun juga dengan risiko yang begitu besar dengan kejadian atau peristiwa ini. Bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya, peristiwa itu sudah terjadi," katanya, dikutip dari kanal YouTube TV Radio Polri, Kamis (4/9/2025).
Kompol Cosmas juga dalam kesempatannya turut berbelasungkawa atas tewasnya Affan Kurniawan.
Dirinya tidak menyangka korban kehilangan nyawanya secara tragis.
"Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka yang mendalam kepada korban Afan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," tegasnya.
Bahkan, Kompol Cosmas tidak mengetahui kala itu mobil rantis menabrak dan melindas korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.