Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU HAM Harus Berpihak kepada Korban
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus berpihak pada korban.
Penulis:
Erik S
Editor:
Malvyandie Haryadi
HO/Ist
REVISI UU - Brainstorming Revisi Undang-Undang HAM yang diselenggarakan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) di Ruang Rapat KemenHAM RI pada Kamis (4/9/2025).
Atur Korporasi yang Langgar HAM
UU HAM sudah berusia kurang lebih 24 tahun dan tidak lagi relevan dengan pertimbangan zaman.
Karenanya, Kementerian HAM telah menyusun draf daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik untuk revisi UU HAM.
Revisi ini juga bagian dari penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN, Pernyataan Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Langgar HAM |
![]() |
---|
Bantah Pernyataan Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil: Affan Kurniawan Tidak Jatuh Sebelum Dilindas |
![]() |
---|
Ferry Irwandi 'Dibidik' Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan |
![]() |
---|
Tegakkan Supremasi Sipil, Wujudkan Keadilan Sosial dan Cegah Darurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.